Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, demikian disebutkan di dalam Pasal 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya dalam UU tersebut belum dijelaskan apakah status seorang anak yang belum berusia 18 tahun tetapi telah menikah, dan bagaimana pula bila ia kemudian telah bercerai.