Text
Buku Pedoman Pelatihan DETEKSI DINI & PENATALAKSANAAN KORBAN CHILD ABUSE and NEGLECT
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan, demikian disebutkan di dalam Pasal 1 UU No 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya dalam UU tersebut belum dijelaskan
apakah status seorang anak yang belum berusia 18 tahun tetapi telah menikah, dan
bagaimana pula bila ia kemudian telah bercerai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain