Text
Pedoman Pengembangan Puskesmas Mampu Tatalaksana Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Yang disebut dengan
”Anak” adalah
seseorang yang belum
berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam
kandungan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain